Selasa, 29 November 2011

PILKADA DAN HUKUM GEREJA DI GMIT

sebuah refleksi dari makalah The Democratic Captivity of The Church oleh Joseph D. Small.

Sejalan dengan reformasi dan atas nama demokrasi pemerintah mengeluarkan undang-undang pemilu yang baru yaitu undang-undang pemilihan umum kepala daerah dengan cara memilih yang baru. UU NO 32/2004 mengatur bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. One man one vote, setiap rakyat diatas 17 tahun punya hak untuk memilih kepala daerah.
           Perubahan aturan ini memengaruhi komunikasi politik. Pada aturan sebelumnya perhatian dari komunikasi politik tertuju pada anggota Dewan yang bertugas memilih pimpinan daerah. Aturan yang baru memaksa komunikasi politik juga harus menyentuh rakyat sebagai massa yang punya hak untuk menentukan (Mahi M. Hikmat, komunikasi politik: teori dan praktik pilkada, 2010, 175). Tidak heran banyak spanduk berisi orang tersenyum meminta dukungan disepanjang kota setiap kali menjelang pilkada. Banyak politisi paktis yang tiba-tiba peduli dengan kemiskinan, kesejahteraan rakyat, dan pendidikan sehingga muncul sebagai Mr. and Mrs. Promise. Kemanapun dan dalam keadaan apapun begitu mudah mengumbar janji-janji yang katanya akan ditepati jika telah terpilih nanti. Semua ini dilakukan demi satu tujuan mengambil hati rakyat.
           Rakyat, di daerah seperti Kupang, sebagian besarnya adalah juga anggota gereja. Secara langsung dan tidak langsung perubahan politik ini memengaruhi kehidupan bergereja termasuk GMIT yang masih menganggap diri sebagai gereja kedua terbesar di Indonesia walaupun tidak didukung data pasti. Apa dampak pilkada terhadap hukum gereja GMIT ????

Mitos Simbiosis Mutualisme
Simbiosis mutualisme adalah hubungan yang saling menguntungkan. Politisi butuh massa yang adalah juga anggota gereja sementara gereja membutuhkan politisi yang kemungkinan akan menjadi pimpinan daerah sebagai tempat perlindungan. Perlindungan dari kekurangan uang rapat, pembangunan gedung gereja, uang jalan-jalan, dan juga tepat berlindung dari “ancaman” agama-agama lain. Kenyamanan dan ketakutan membuat gereja “membutuhkan” politisi praktis.
           Namun apakah benar demikian ? Butuh studi yang serius untuk memetakan dengan jelas dampak dari pilkada bagi GMIT sebab potongan-potongan fakta menjelaskan bahwa aturan gereja dan integritas GMIT menjadi kabur.

Aturan Gereja Tidak Tegas
Simbiosis mutualisme nampak jelas sejak pemilihan MS di Alor. Para politis yang akan menjadi kandidat dalam pertarungan pimpinan daerah dan DPD “melenggang” masuk dengan mudah dalam jajaran Majelis Sinode Harian. Hasil bagi para politisi terlihat jelas, mereka akhirnya dapat menduduki jabatan pemerintahan yang diimpikan itu karena "bantuan pencitraan" dari pimpinan gereja. Anggota gereja yang binggung memilih tentu dengan mudah melihat kepada pilihan toko Agamanya.
           Keuntungan bagi gereja jelas ada. Perjalanan pimpinan gereja dibiayai oleh “teman-teman birokrat” (rekaman notulen laporan pertanggungjawaban MSH). Sumbangan pimpinan daerah untuk sidang sinode istimewa Rp. 100 juta (laporan ketua panitia SSI) dan banyak lagi fasilitas-fasilitas lain.
          Di tengah-tengah kejelasan keuntungan para politisi dan pimpinan gereja, aturan gereja menjadi tidak jelas. Mulusnya para birokrat masuk dalam MSH tidak bisa disalahkan karena tidak ada aturan tegas yang mengatur ini. Aturan mengenai seorang pendeta yang mau menjadi politisi praktis tegas diatur tetapi aturan mengenai politisi praktis masuk dalam jajaran kepemimpinan gereja tidak ada.
          Ketidak jelasan aturan gereja juga nyata dalam hal bantuan dari pihak ketiga. Tidak ada aturan gereja yang jelas menegaskan bahwa setiap bantuan dari pihak-pihak ketiga yang dicurigai dalam rangka memengaruhi kebijakan gereja harus diteliti sumber-sumbernya. Sumbangan-sumbangan dari pemerintah dan para poltisi praktis dilihat sebagai persembahan sekalipun sumber dana itu tidak jelas. Melalui anggota gereja yang bekerja di LSM dan pemerintahan, gereja dapat melacak apakah dana bantuan-bantuan itu masuk dalam RAPD atau tidak, bila tidak ada maka bukan tidak mungkin mengambil dari pos-pos anggaran lain. Bila ini terjadi gereja sudah mengambil yang bukan haknya.
        Dalam pilkada, GMIT menjadi “gadis manis” yang harus dipeluk untuk mengumpulkan suara. Kenyataan ini harusnya membuat GMIT waspada dan dengan tegas membuat aturan dalam tata gereja sehingga terhindar untuk dijadikan kuda tunggangan para politisi. Mengambil jarak dari pada politisi memang bukan konsekuensi mudah sebab itu juga berarti melepaskan “sumber-sumber dana” ini harga yang harus dibayar, tetapi bukankah kemandirian ekonomi adalah bagian dari visi dan misi GMIT ??.

Kaburnya Integritas GMIT
Naskah eklesiology dalam tata gereja GMIT adalah pengakuan bagaimana GMIT memahami diri. Naskah eklesiology GMIT butir ke 6 dalam Hal 33 dari Tata Gereja GMIT, menegaskan bahwa dalam melaksanakan misinya GMIT berpihak pada yang lemah (The powerless). Panggilan untuk berpihak pada yang lemah adalah pilihan yang diteladani dari Sang Kepala Gereja. Yesus Kristus berjuang bagi yang lemah dan bersikap kritis pada kekuatan politik, ekonomi dan budaya yang eklsploitatif (The empire).
             Masuknya politis praktis dan birokrat dalam MSH, mengalirnya dana pemerintah yang tidak jelas sumbernya menjadikan gereja kedua terbesar di Indonesia ini menjadi gereja yang tidak hanya dekat tetap sudah melekat dengan pemerintah (meminjam istilah Eka Dharmaputra). Melekatnya pemimpin gereja pada penguasa tidak sejalan dengan pengakuan dan pemahaman diri GMIT.
            Integritas adalah kesatuan antara perkataan dan perbuatan. Pengakuan dan pemahaman diri GMIT belum menjadi kekuatan atau spirit yang menjiwai sikap politik dan keberpihakan GMIT. Pelayanan gereja harus sejalan dengan eklesiologynya. Dalam bahasa hukum gereja hakekat harus sejalan dengan tindakan. doing dan being adalah dialog yang tak berujung, saling menjiwai.

Komunitas Yang Menjadi Contoh
Sebagai gereja yang mengaku dirinya kedua terbesar di Indonesia seharusnya menjadi tolok ukur kekristenan. Pdt Joas Adiprasetya dalam pembahasan tema Sidang Sinode Naibonat menegaskan bahwa Gereja adalah communio exlemplaris, komunitas yang harus menjadi contoh bagi sekitarnya. Untuk GMIT mengklaim dirinya besar tapi tidak punya pengaruh, ada tetapi tiada.
             PILKADA membawa pengaruh cukup besar bagi kehidupan bergereja karena itu harus disikapi dengan serius. Memilih untuk bersimbiosis mutualisme hanya akan meruduksi hakikat gereja sendiri. Belajarlah dari sejarah gereja yang telah membuktikan bahwa perselingkungan gereja negara selalu mereduksi hakikat gereja. Jangan menjadikan GMIT sebagai contoh yang baik untuk hubungan gereja negera yang tidak baik. Mari sebagai gereja yang besar memberi contoh yang baik bagi kekristenan Indonesia.

Laki-laki, Jabatan, dan Diam… sebuah Refleksi HUT GMIT..

Selamat ulang tahun GMIT….

Terasa sungguh sayang ketika harus melewati hari ulang tahun GMIT tanpa sebuah refleksi pribadi. Ketika niat untuk memaknai ulang tahun GMIT terasa kuat dipikiran dengan sendirinya muncul lagi kegelisahan-kegelisahan yang saya temukan ketika persidangan di Naibonat. Persidangan telah berlalu namun rasanya persidangan tersebut masih menjadi bahasan yang hangat hingga sekarang.

Saya kembali mengingat diskusi-diskusi kecil kami beberapa teman yang sering terjadi di emperan ruang sidang. Maklum kami tidak masuk dalam suara-suara sah penentu kebijakan-kebijakan strategis GMIT. Diskusi-diskusi kritis kami mengenai GMIT lebih banyak diselingi dengan bercanda. Satu persatu kami mengeluarkan pikiran kami bahkan tidak jarang kami seolah menjadi orang yang maha tahu tentang GMIT. Terlepas dari semua itu diskusi-diskusi tersebut memperkaya refleksi bergereja kami.

Keadaan diskusi kami berbanding terbalik dengan keadaan situasi persidangan dalam gedung persidangan. Hujan interupsi yang disampaikan dengan nada-nada tinggi seringkali membuat banyak anggota gereja menjadi terpukau sebab tak menyangka para presbiter, orang yang berjabatan gerejawi bersidang demikian. Tak apalah itu dinamika persidangan. Namun salah satu hal yang menggelisahkan hati saya adalah diskusi persidangan yang dikuasai oleh beberapa orang dari klasis-klasis tertentu dan paling banyak kaum laki-laki. Kurangnya suara-suara kaum perempuan menggelisahkan saya sebab sebenarnya jumlah pendeta perempuan dua kali lebih banyak dari pendeta laki-laki. Persidangan dan keputusan-keputusan dalam GMIT masih didominasi oleh para laki-laki.

Kurangnya suara perempuan sejalan dengan kurangnya perhatian persidangan terhadap materi persidangan yang mengatur tentang sistem bergereja. Gairah-gairah persidangan sangat dirasakan justru pada saat pembicaraan mengenai jabatan-jabatan. Contoh nyata adalah satu setengah hari dihabiskan hanya untuk membicarakan satu jabatan sementara draf perpok jabatan dan kekariawanan yang berbicara tentang sistem bagi jabatan-jabatan tersebut tidak sampai setengah jam, dilaksanakan tengah malam saat sebagian bangku peserta sidang sudah kosong. Tidak hanya peserta yang sudah lelah, MKP pada saat itu pun telah jenuh sehingga tidak lagi konsentrasi dalam menawarkan tawaran keputusan untuk draf tersebut. Padahal sebuah jabatan dapat optimal bila dibangun di atas fungsi-fungsi yang jelas.

Structureflows function kata yang berulangkali mendapat penekanan dari Pdt Lazarus Purwanto. Fungsi-fungsi yang dibutuhkan dalam gereja harusnya dijabarkan dulu baru kemudian dibagi dalam jabatan-jabatan gereja. Bila tidak, pendeta akan binggung apa fungsi keberadaannya dalam gereja sehingga tidaksering menjadi manusia setengah dewa yang tahu segalanya, penatua binggung kenapa perannya terasa tumpang tindih dengan diaken, dan para pengajar binggung yang dimaksud dengan pengajar ini apakah mereka yang ditabis sebagai pengajar ataukah juga termasuk pengajarkatekisasi dan sekolah minggu?

Kegelisahan ini akhirnya membawa saya untuk mencoba menggabungkan dua gejala ini. Apakah keterarahan persidangan GMIT pada perebutan jabatan berbanding lurus dengan dominasi kaum laki-laki dalam gereja ?. Rasanya keterarahan persidangan GMIT terhadap jabatan dan bukan pada sistem dikarenakan oleh dominasi kaum laki-laki yang mendapat angin segar dari budaya patriakhi dan feodalisme budaya yang masih sangat kental. Perempuan adalah kaum yang mengurus dalam rumah sementara para lelakilah yang punya hak untuk berbicara dalam pertemuan adat dan menjadi pemimpin dan pengambil keputusan.

Pada titik ini saya tertegun, sebab patriakhisme dan feodalisme bersaudara kandung dengan hirarkhi dan hirarkhi seringkali membungkam kebenaran-kebenaran. Saya menjadi terusbertanya apakah ini penyebab kekalahan suara-suara kritis dalam gereja, dan bila ada justru terlihat sebagai suara-suara aneh dari para pembangkang? Apakah ini penyebab dari kami kaum muda yang hanya berani bersuara kritis di tempat-tempat sepi dan memilih diam di tempat-tempat umum atas nama sebuah kenyamanan?

Entah dimana sudah nilai-nilai pelayanan, kesetaraan, dan kebenaran yang sering ditulis bahkan kotbahkan. Refleksi ini membuat saya memutuskan untuk sejenak berdiam diri, membuka kembali ayat-ayat Alkitab dimana Yesus berbicara dengan perempuan Samaria, cerita dimana Yesus menekankan pada duaorang muridnya jangan ingin dilayani tetapi melayani, cerita tentang kebenaran yang dipegang Yesus hingga mati di kayu salib. Secara tidak sengaja mata saya menatap sebuah buku yang menulis tentang Trinitas yang perikoresis, Allah Trinitas yang dalam kesetaraannya saling mengisi dan berbagi. Dan saya ingin menutup refleksi saya ini dengan megucap syukur karena AllahTrinitas mengijinkan saya melihat semuanya dan menjadi gelisah serta memberi kesempatan untuk berefleksi sehingga hari ulang tahun GMIT ini tidak berlalu tanpa makna