Sebuah Pergulatan Identitas
Identitas gereja sesungguhnya adalah sebuah perjalanan dan bukan
hasil sekali jadi. Disebut perjalanan sebab gereja ditempatkan oleh Allah
Trinitas dalam dunia yang berubah-ubah. Demikian juga dengan Gereja Masehi
Injili di Timor sejak pemandiriannya pada tahun 1947 hingga saat ini terus
bergumul dengan identitas dirinya. Hanya dengan bersedia masuk dalam proses
pergulatan identitas, GMIT dalam menjadi wadah yang mampu melaksanakan misi
Allah Trinitas.
Salah satu identitas GMIT yang masih menjadi pergumulan hingga
hari ini adalah pengakuan bahwa dirinya merupakan gereja yang menggunakan sistem
presbiterial sinodal. Secara historis pengakuan ini dilandasi pada kenyataan
historis bahwa GMIT berlatar belakang tradisi Hervormd yang bersumber pada ajaran
Calvin.[1] Sementara
landasan eklesiologis dari pengakuan ini adalah kerena GMIT memahami dirinya
sebagai imamat am orang percaya yang selalu bersedia untuk memperbaharui diri.[2]
Kajian terhadap implementasi presbiterial sinodal di GMIT sejak
tahun 1947 hingga 2013 adalah sebuah tema yang sangat luas, karena itu tulisan
ini akan mempersempit bahan kajian pada kajian tata gereja dan arsip-arsip
seputar tata gereja yang telah dihasilkan oleh GMIT. Tata gereja dipilih
mengingat tata gereja merupakan kumpulan peraturan tertulis yang menjadi
ketetapan resmi gereja, bersifat mengikat, untuk menata diri gereja itu
sehingga seluruh keberadaan gereja itu menampakkan kehidupan yang utuh dan
dinamis, serta dapat melaksanakan tugas-tugas panggilannya di dunia secara
berdaya guna dan berhasil guna.[3] Dengan
kata lain gambaran penataan diri gereja. Pada saat yang sama, tata gereja
merupakan sebuah produk yang dihasilkan dalam ruang dan waktu tertentu serta
perumusannya bersumber pada Alkitab dan tradisi gereja baik tradisi historis
maupun tradisi teologis. Melalui kajian terhadap tata gereja kita dapat
menemukan pergumulan teologis gereja pada masanya termasuk pergulan GMIT
tentang presbiterial sinodal.
Calvin disebut sebagai “arsitek” dari sistem presbiterial sinodal
sebab dialah yang pada awalnya merumuskan, mengembangkan, dan mempraktekkanya
di Genewa tahun 1541 dan 1561.[4] Sistem
bergereja ini dikembangkan oleh Calvin sebagai jalan tengah untuk menghindari
hirarkhi dalam episkopal yang dikembangkan oleh gerea Katolik Roma dan
kurangnya persekutuan antar jemaat dalam sistem kongregrasional yang
dikembangkan gereja Anabaptis.[5] Ketika
pertama kali dirumuskan, sistem ini baru berupa presbiterial yang berarti
kepemimpinan gereja “diperintah” oleh presbyters
(tua-tua).[6]
Model bergereja ini kemudian dibawa ke Belanda dengan melewati Prancis melalui
konfesi yaitu Pengakuan Iman Belanda yang berakar pada Konfesi Galikana dari
gereja Prancis dan melalui tata gereja Belanda yang banyak dipengaruhi oleh
tata gereja Prancis tahun 1559.[7]
Perkembangan sistem presbiterial di Belanda kemudian disesuaikan
dengan situasi jemaat-jemaat reformed pada masa itu yang terdiri dari
“jemaat-jemaat pelarian” akibat penjajahan dan pendudukan spanyol.[8] Dalam kondisi
yang tercerai berai ini, dengan didorong kebutuhan adanya persekutuan bersama
dan kesatuan ajaran, utusan jemaat-jemaat berkumpul pertama kali dalam Konfen
Wesel (1568) yang kemudian disahkan pada sinode Emden. Persidangan sinode Emden
(1571) merupakan persidangan sinode pertama yang mengalami penyempurnaan hingga
sinode Dordtrecht (1618-1619).[9] Tata
gereja yang disahkan oleh sinode Dohtrecht inilah kemudian dikenal dengan
sistem presbiterial sinodal dan menjadi dasar penataan gereja reformed Belanda.[10] Tata
gereja inilah juga yang kemudian diteruskan kepada GMIT, dengan ciri
kepemimpianan dalam bentuk kemajelisan dan kesediaan jemaat untuk hidup dalam persekutuan
yang terwujud melalui klasis serta sinode. Sejarah singkat ini menggambarkan
bahwa sistem presbiterial sinodal
merupakan hasil dialog gereja reformed Belanda dengan kebutuhan konteks
dimana ia hidup.
Kepemimpinan komunal dalam kemajelisan dan kesediaan jemaat-jemaat
untuk hidup dalam persekutuan bersama yang dirupakan dalam klasis pada aras
yang lebih luas dan sinode para aras terluas merupakan ciri dari presbiterial
sinodal. Persekutuan, kesetaraan, dan saling memperlengkali adalah nilai-nilai
dalam presbiterial sinodal yang lahir dari kesadaran bahwa Yesuslah pemimpin
tertinggi dalam gereja.
Berdasarkan ciri-ciri dari presbiterial sinodal tersebut,tulisan
ini difokuskan pada kajian tata gereja untuk melihat bagaimana GMIT memahami
hakikat sinode dan dominasi Majelis Sinode dalam hubungan dengan Majelis Klasis
dan Majelis Jemaat. Fokus kajian tersebut dipilih sebab sejak dari pemandirian
GMIT, tanggapan-tanggapan mengenai mengenai dominasi majelis sinode dalam
hubungan dengan klasis dan jemaat yang menunjukan adanya hirarkhi dalam GMIT masih
terus dirasakan hingga saat ini.
Dalam kajian tata gereja ini, penulis membagi kedelapan tata
gereja yang ada ke dalam tiga pembabakan berdasarkan pemahaman menngenai
sinode:
1. Sinode Sebagai Badan: Tager 1949, 1958, 1970, 1973
Dalam Tata Gereja yang pertama sinode didefinisikan sebagai
“Synode itoelah badan jang memberi pimpinan am
kepada Geredja Masehi Indjili di Timor
menoeroet peratoeran-peratoerannja.”[11]
Dalam
tager ini hakikat sinode dimaknai sebagai badan pimpinan GMIT. Definisi ini
berbeda dengan definisi jemaat dan klasis. Hakikat jemaat dimaknai sebagai
persekutuan anggota gereja dan klasis dimaknai sebagai persekutuan
jemaat-jemaat sementara sinode tidak dimaknai sebagai wadah persekutuan terluas
tetapi sebagai badan pemimpin.
Pemaknaan
hakikat sinode bukan sebagai wadah persekutuan tetapi sebagai badan pemimpin
ini memberi indikasi bahwa ketika GMIT berdiri dominasi sinode sebagai badan
pimpinan am kepada klasis dan jemaat cukup besar. Locher, dalam kajiannya terhadap tata gereja
tahun 1949 menjelaskan bahwa salah satu dominasi sinode antara lain dengan
kepemimpinan dari atas. Seperti yang terihat pada kewenangan ketua sinode yang
sewaktu-waktu dapat mengambil alih pimpinan dalam persidangan majelis jemaat.
Tanda lainnya adalah tidak adanya hak jemaat dalam penggangkatan, penempatan,
pemindahan, dan pemberhentian pengantar jemaat sebab harus ditetapkan oleh
Pengurus Gereja di Jakarta dan Sinode Gereja Timor.[12]
Menurut
Locker situasi saat itu adalah saat-saat pertama GMIT mandiri sehingga
jemaat-jemaat dinilai masih membutuhkan pimpinan yang tegas. Melihat kebutuhan
tersebut maka kepemimpinan yang hirarkhis ini menjadi jalan yang dianggap cocok
pada masa itu.[13]
Keadaan ini sejalan dengan pengaruh kolonialisme dan sifat gereja negara yang
masih melekat. Implementasi identitas presbiterial sinodal yang komunal,
setara, dan saling melengkapi tampak bergumul berat karena situasi dan kondisi
pada saat itu.
Dalam Mula Aksara tata gereja GMIT tahun 1973 yang ditandatangani
oleh Pdt. J. A. Adang S.Th menjelaskan bahwa refisi tata gereja tahun 1970
menjadi tata gereja 1973 didasarkan pada berkas tata gereja tahun 1947 yang
dibukukan pada 1949, berkas tata gereja tahun 1952, berkas tata gereja 1958,
dan berkas refisi tata gereja tahun 1970.[14]
Dari penjelasan tersebut terlihat bahwa sebelum tata gereja tahun
1958 terdapat tata gereja tahun 1952, namun Cooley menjelaskan bahwa konsep
tata gereja 1952 yang disusun oleh Pdt. J.L. Ch. Abineno ketua sinode pada saat
itu tidak tuntas penyelesaiannya sebab Pdt. Abineno harus melanjutkan studi ke
Belanda sehingga tata gereja 1947 tetap digunakan.[15]
Setelah pulang dari Belanda, Pdt. Abineno kembali menjadi ketua
sinode dan tata gereja tahun 1958 kemudian ditetapkan. Tata gereja 1952 dan
tata gereja 1958 sangat mirip sehingga Cooley meyimpulkan bahwa refisi tata
gereja tahun 1952 dilanjutkan hingga ditetapkan pada tahun 1958. Cooley
meneruskan penjelasannya bahwa menurut kesaksian salah seorang pendeta senior
pada masa itu, tata gereja 1952 tidak pernah disahkan.
Perubahan tata gereja 1949 ke 1958 hingga 1970 didasari pada
masalah keuangan GMIT. Ketika pemandiriannya, GMIT diberikan uang likwidasi
yang habis terpakai pada sekitar tahun 1955. Kondisi ketiadaan uang ini
mengharuskan terjadinya desentralisasi keuangan sehingga jemaatlah yang
membiayai jalannya organisasi gereja dilingkup jemaat, klasis, maupun sinode.[16] Sementara
sistem organisasi gereja masih bersifat hirarkhi dan terbiasa bergantung
ke pada sinode untuk pembiayaan operasional gereja. Jemaat kurang diberikan
ruang untuk mengelola dirinya. Para
pemimpin gereja yang dipersiapkan oleh Belandapun tidak tersiapkan untuk
memperlengkapi jemaat menghadapi situasi seperti ini.[17]
Dalam situasi yang berubah dari sentralisasi ke desentralisasi
keuangan, definisi sinode tidaklah mengalami perubahan seperti yang terlihat
dalam tabel:
Tager 1958
|
Tager 1970
|
Tager 1973
|
Synode ialah badan geredja jang memimpin dan
mewakili geredja seluruhnya menurut peraturan Geredja Masehi Injili di Timor
|
Synode ialah badan geredja jang memimpin dan mewakili geredja seluruhnja
menurut peraturan Geredja Masehili Indjili di Timor
|
Sinode ialah Badan Gereja yang memimpin dan
mewakili GMIT menurut Tata Gereja
|
Berbeda dengan sinode, keberadaan klasis pada masa-masa ini
mengalami perubahan dari bentuk dari klasis administratif menjadi klasis yang
bersifat musyawarah demi mengurangi beban pelayanan, bahkan pada tahun 1958
GMIT tidak memiliki klasis.
Perubahan klasis dari administarsi ke klasis musyawarah
mendatangkan akibat tersendiri bagi GMIT. Seperti yang terlihat pada tanggapan
Pdt. Adang menjelang penetapan tata Gereja Baru 1973, saat diskusi tentang Tata
gerereja di dalam Sidang Majelis Sinode GMIT di Ende 1972 mengatakan bahwa
otonomi klasis perlu diperhatikan agar GMIT tidak menjadi seperti
terpenggal-penggal.[18] Selain
itu sifat administrasi klasis yang berkurang berakibat juga pada tidak
terpantau dengan baiknya pertambahan dan perkembangan jemaat.[19]
Melihat perubahan klasis yang mendatangkan kendala-kendala dalam
pelayanan sementara pemahaman mengenai sinode yang tidak berubah di
tengah-tengah konteks pelayanan yang berubah, menjadi satu pertanda bahwa pada
periode-periode ini dominasi majelis sinode sangat besar terhadap penataan diri
GMIT. Perubahan struktur dalam GMIT tampak tidak memperhatikan suara dan
kebutuhan dari jemaat-jemaat karena masalah keuangan menjadi landasan mendasar,
yang penting kebutuhan pelayanan majelis sinode dapat dipenuhi oleh jemaat.
Indikasi dominasi majelis
sinode terlihat juga dalam pendapat Cooley yang menyatakan bahwa tidak adanya
kontinuitas dalam struktur kepemimpinan sejak 1947-1970 membuat struktur GMIT
selalu berubah-ubah. Perubahan ini terjadi sebab struktur organisasi GMIT
bergantung pada pola pikir setiap pemimpin GMIT.[20]
Kepemimpinan yang hirarkhi dan terpusat pada para pemimpin menurut
Cooley mendapatkan pengaruh dari kepemimpinan tradisionil dalam adat istiadat
yang feodalisme dan masih tinggalnya pengaruh kolonialisme.[21] Untuk
memperkuat pernyataannya Cooley memberikan data bahwa sejak 1951 selama 25
tahun (kecuali periode 1954-1956) semua pimpinan GMIT berasal dari kaum bangsawan.
Pada tahun 1972 pendeta yang berasal dari kaum bangsawan hanya 11 dari 120
orang pendeta atau 9,2 % namun empat dari enam pimpinan ditingkat sinode adalah
keturunan golongan feodal.[22]
Pengaruh feodalisme budaya kepada pola kepemimpinan dalam gereja
juga menjadi salah satu perbincangan pada diskusi dalam rangka perayaan dies
natalis ke III Akademi Teologia Kupang tanggal 2-3 April 1974. Salah satu hasil
diskusi ini menjelaskan bahwa ada sisi buruk dari presbiterial sinodal sebab
anggota jemaat akan merasa tidak perlu peduli dengan pelayanan gereja sebab
telah diwakilkan oleh presbyteroi atau tua-tua gereja. Sementara para tua-tua
pun merasa bahwa dirinyalah yang paling bertanggungjawab memikul segala
tugas-tugas gereja. Hal ini diperparah dengan pengaruh feodalisme dan
paternalisme.[23]
Periode Tata Gereja GMIT tahun 1958, 1970, dan 1973 adalah sebuah
periode panjang yang dimana GMIT belajar untuk berdiri pada “kaki sendiri.”
Dengan desentralisasi keuangan, GMIT diingatkan bahwa jemaatlah yang seharusnya
menjadi basis pelayanan. Sayangnya tanda jaman ini tidak terbaca dengan baik
sehingga presbiterial sinodal, persekutuan yang setara dan saling melengkapi
kembali harus bergulat dengan hirarkhi yang dipengaruhi oleh feodalisme dan
sisa-sisa kolonialisme.
2. Sinode Sebagai Persekutuan tertinggi dan terluas: tager 1988 dan 1999
Bila pada masa sebelumnya GMIT memahami sinode sebagai badan
pimpinan tertinggi, dalam periode ini kesadaran bahwa sinode adalah sebuah
persekutuan mulai nampak. Seperti yang terlihat pada definisi:
Sinode adalah wadah penjelmaan kesatuan-
persekutuan dan badan pelayanan GMIT yang tertinggi dan terluas yang dengan
dipimpin oleh firman dan Roh Allah di dalam Yesus Kristus Kepala Gereja,
mengambil keputusan-keputusan tertinggi dan terluas bagi kehidupan dan
pelayanan GMIT.
Kesadaran mengenai pemahaman sinode sebagai persekutuan nampaknya dipengaruhi
oleh kesadaran mengenai presbiterial sinodal dengan nilai kebersamaan,
permusyawaratan, dan kemajelisan.
Semakin banyaknya pendeta-pendeta GMIT yang dibekali dengan latar
belakang teologi yang memadai membuat perubahan tata gereja tidak lagi hanya
bergantung pada pimpinan-pimpinan tertentu. Perubahan tata gereja GMIT
dilakukan melalui kajian-kajian dan diskusi-diskusi terlebih dahulu.
Namun harus diakui bahwa jejak-jejak hirarkhi dari periode yang
lama masih terlihat. Menjelang perubahan tata gereja 1988 ke tata gereja 1999
dilakukan diskusi tanggal 12 –
14 februari 1998 di kompleks yayasan Alfa Omega
Tarus oleh Komisi renlitbang GMIT dalam kajiannya mengenai definisi sinode,
Pdt. Arie Kalemudji mengatakan bahwa pemahaman sinode sebagai wadah
persekutuan adalah sebuah langkah maju namun definisi selanjutnya yang melihat
sinode sebagai pimpinan tertinggi tidak sejalan dengan ajaran Calvin. Sinode
bukan bagan yang hirarkis, tapi dataran yang horisontalis. Majelis Sinode adalah Badan Pelayanan yang
lebih luas (bukan lebih tinggi ataupun tertinggi) dari jemaat dalam
penyelenggaraan pelayanan Gereja. Dalam terang ini maka Sinode berfungsi untuk
mengupayakan segala sesuatu demi pendewasaan jemaat dan bukannya malah menjadi
pemimpin tertingginya.[24]
Pada masa ini presbiterial sinodal di GMIT terutama implikasinya
terhadap pemahaman mengenai sinode memulai sebuah masa baru dengan memahami
sinode sebagai persekutuan. Namun kesadaran ini masih didampingi oleh keenganan
untuk melepaskan dominasi sinode kepada klasis dan jemaat dengan masih
mempertahankan definisi sinode sebagai badan pimpinan tertinggi.
Dalam tata gereja GMIT ke 7 ini sinode dipahami sebagai:
1.
Sinode..., adalah
penjelmaan persekutuan jemaat-jemaat sebagai institusi yang dipimpin oleh
firman dan roh Allah di dalam Kristrus kepala Gereja
Sistem
kepemimpinan presbiterial sinodal dijalankan oleh Majelis Sinode sebagai
mandataris Sinode dengan menjunjung tinggi kemajelisan, kebersamaan dalam
kesetaraan.
3.
...
Dari definisi ini terlihat bahwa masa baru yang diletakan oleh
tata gereja 1988 telah mendapat langkah maju. Sinode dipahami sebagai
persekutuan yang menjunjung tinggi kemajelisan, kebersamaan dalam kesetaraan. Namun
Panitia Tetap Tata Gereja yang mengkaji tata gereja 1999 menemukan bahwa pengertian sinode didefinisikan secara
beragam: (a) sebagai yang sama artinya dengan gereja (GMIT); (b) sebagai
persekutuan jemaat-jemaat GMIT; (c) sebagai persidangan dan; (d) lembaga
kepemimpinan tertinggi GMIT. Terlihat adanya kerancuan mengenai apa sebenarnya yang
dimaksudkan dengan sinode. [25]
Seperti bahwa pada pasal 2 yang mengatur tentang
kedudukan sinode dikatakatan bahwa sinode adalah lembaga kepemimpinan tertinggi
GMIT. Demikian juga pada pasal 4 yang mengatur tentang sususan sinode
menegaskan bahwa sinode adalah lembaga tertinggi di GMIT.[26]
Jejak-jejak hirarkis dan jiwa hirarki dari tata gereja sebelumnya masih tetap
dirasakan pada tata gereja ini.
Jejak-jejak hirarkis ini juga dirasakan dalam
aturan mengenai klasis. Dalam tager ini klasis didudukan sebagai salah satu
unit pembantu pelayanan Majelis Sinode. KPWK sebagai pimpinan klasis dipahami
sebagai salah satu perangkat organisasi Majelis Sinode yang diangkat oleh Majelis
Sinode. Peran KPWK dalam klasis adalah sebagai nara sumber Majelis Sinode.
Aturan klasis seperti ini memperkuat dominasi sinode kepada jemaat. Wadah
persekutuan jemaat-jemaat tidak diatur pendelegasian kekuasaan tidak ada
sehingga sinode mendominasi pola hubungan yang ada.
Bertahannya hirarki dalam masa ini disinyalir
sebagai akibat dari intervensi para birokrat
dalam pembuatan tata gereja dan pemerintahan gereja. Mungkin dasar ini
yang menjadi alasan pada kajian mengenai tata gereja 1999, Pdt. Samuel Hakh
dalam makalahnya menekankan bahwa salah satu ciri dari presbiterial sinodal
adalah independensi gereja dari pemerintah. Dalam kajian tersebut terdapat
kalimat “salah satu perubahan yang saya lihat dalam GMIT pada akhir-akhir ini
adalah semakin berperannya warga gereja yang memiliki posisi kunci di tengah
masyarakat.”[27]
Pada periode tata gereja tahun 1988-1999,
presbiterial sinodal yang berciri persekutuan yang setara dan saling melengkapi
kembali mengalami pergulatan. Kali ini pergulatan bersama pengaruh kaum
birokrat dalam gereja. Namun perlu disadari juga bahwa feodalisme budaya tetap
memberikan pengaruh besar dalam pergulatan ini.
Tata Dasar dalam tata gereja 2010 hakikat sinode didefiniskan:
“Sinode adalah wadah kebersamaan jemaat-jemaat
GMIT yang dirupakan oleh persidangan para presbiter dan pelaksanaan program
bersama.”[28]
Definisi sinode dalam tata gereja ini
memperlihatkan bahwa GMIT telah memasuki pemahaman yang baru. Definisi sinode
sebagai badan pimpinan tertinggi telah hilang. Sinode telah ditempatkan pada
kedudukkannya sebagai wadah persekutuan terluas dalam GMIT. Implementasi
presbiterial sinodal terlihat tegas dalam kata dirupakan oleh persidangan para
presbiter dan pelaksanaann program bersama.
Definisi tersebut dibangun di atas kesadaran
bahwah hakikat GMIT adalah persekutuan yang dipanggail oleh Allah untuk menjadi
milik Allah demi melaksanakan misi Allah. GMIT sadar bahwa dirinya adalah
imamat am orang percaya yang harus bersedia untuk terus memperbaharui diri.
Persekutuan yang demikian adalah persekutuan yang rela duduk bersama untuk
membicarakan pelayanan dan bersedia melaksanakan bersama-sama program pelayanan
tersebut demi tercapainya misi Allah.
Pemahaman baru tentang sinode ini dihasilkan oleh
proses yang panjang dan melelahkan. PTTG tidak hanya mengerjakan aturan GMIT
2010 dengan diskusi para ahli di kantor sinode yang mengkritis dengan serius
landasan teologis dari aturan-aturan. PTTG juga pergi ke jemaat-jemaat, melalui
quisioner, dan konsultasi-konsultasi teritori. Tata gereja dibuat dengan mendengarkan
suara jemaat-jemaat.
Nampaknya jemaat-jemaat dalam GMIT telah sampai
pada titik jenuh menghadapi dominasi sinode yang dirasakan puluhan tahun. Pemahaman
sinode sebagai badan membuka kemungkinan Majelis Sinode kemudian mengindentikan
dirinya sebagai GMIT. Bukan tidak mungkin kritik terhadap Majelis Sinode
dilihat sebagai serangan terhadap GMIT. Majelis Sinode dapat saja merasa bahwa
dirinya sang penentu utama kehidupan bergeraja.
Perubahan jaman dengan lengsernya Orde Baru,
reformasi, keterbukaan media termasuk jejaring sosial yang memungkinkan setiap
orang menyampaikan kehendaknya, kesadaran hak asasi manusia, dan otonomi daerah
yang menekankan, kesetaraan, dan penghargaan kepada keunikan dari setiap
perbedaan, membuat jemaat-jemaat semakin kritis terhadap struktur organisasi
gereja yang hirarkhis.
Tantangan implementasi presbiterial sinodal ke
depan adalah datang dari para pengguna tata gereja itu sendiri sebab
efektifitas tata gereja ditentukan oleh mutu tata gereja dan penerimaan dari
pengguna tata gereja.[29]
Pengguna tata gereja baik anggota gereja
dan para pejabat gereja tentunya masih belum lepas dari cara berpikir yang
lama. Dominasi sinode dengan struktur yang hirarkhi berpuluh-puluh tahun
tentunya menciptakan kenyamanan-kenyamanan bagi kelompok-kelompok tertentu yang akan terganggu dengan pola persekutuan
yang setara.
Di sisi lain, GMIT perlu belajar dari sejarah
ketika baru mandiri dimana sentralisasi keuangan terjadi sehingga membuat
dominasi sinode menjadi kuat dan jemaat tidak mempunyai ruang mengembagkan
diri. Sentralisasi gaji pokok pendeta dapat membuka kemungkinan sentralisasi
kuasa pada majelis sinode sebab memudahkan majelis sinode untuk memainkan kontrol
kepada teman sepelayanannya yang berada pada lingkup lebih kecil. Implementasi
presbiterial sinodal kembali menghadapi pergulatan baru.
Seluruh uraian pergulatan implementasi
presbiterial sinodal memperlihatkan bahwa sepanjang GMIT ada di bumi ini
sepanjang itu pula pergulatan implementasi presbiterial sinodal terjadi. Muncul
pertanyaan kenapa GMIT bersedia untuk berlelah-lelah masuk dalam pergulatan ini
? Calvin bukanlah pemilik GMIT. Calvin hidup pada tahun 1500san di Genewa yang
tentunya tidak mengenal konteks pelayanan GMIT.
GMIT adalah milik Allah Trinitas yang kebetulan
dimandirikan dari gereja Belanda yang berciri Calvinis. Jika pada masa
pemandiriannya GMIT dimandirikan dari gereja Lutheran dengan model struktur
hirarkhis maka bukan tidak mungkin GMIT akan menata diri sebagai gereja
episkopal. Bukankah episkopal justru lebih sesuai dengan konteks budaya NTT
yang feodalis dan hirarkis ? Mengapa harus presbiterial sinodal ?
Dokumen The
Nature and Mission Of Churh dari Dewan Gereja Dunia menegaskan bahwa gereja
adalah anugrah Allah Trinitas yang dibentuk melalui firman dan sakramen.
Keberadaan gereja bukan karena dirinya tetapi karena Allah Trinitas, kerena itu
gereja hadir bukan untuk dirinya tetapi untuk melakukan kehendak Allah
Trinitas.[30] Dengan
didasarkan pada hakikat inilah, GMIT
menata dirinya. Seluruh komponen dalam gereja, organisasi, struktur, liturgi,
keuangan, dan aturan dalam gereja hendaknya diarahkan demi terwujudnya hakikat
gereja sebagai gereja yang melakukan misi Allah atau yang biasa disebut gereja
misioner.
Bila GMIT mengakui dirinya sebagai gereja dengan
asas presbiterial sinodal, hendaknya pengakuan ini didasari tidak hanya karena
faktor sejarah tetapi karena kesadaran bahwa dengan asas inilah hakikat GMIT
sebagai gereja misioner dapat terwujud. Meneruskan tradisi gereja tanpa
menjelaskan hakikatnya hanya akan menghasilkan pengakuan tanpa tindakan nyata sebab
hakikat dari sebuah aturan adalah spirit yang akan menggerakkan pengguna
aturan.
Pengakuan gereja sebagai milik Allah Trinitas menunjukan
bahwa kehidupan bergereja hendaknya bercermin pada Sang Pemilik. Persekutuan
adalah kata kunci dalam memahami Allah Trinitas sebab pada hakikatnya Allah
Trinitas adalah sebuah persekutuan.[31]
Allah adalah Bapa, Anak, dan Roh Kudus yang hidup dalam persekutuan dalam
melaksanakan karyaNya bagi dunia.[32]
Sebagai milik Allah Trinitas, GMIT dalam
melanjutkan misi Allah haruslah bersedia hidup dalam persekutuan. Hanya dengan
bersekutu GMIT dapat melaksanakan misi Allah Trintias. Setiap jemaat dalam
pelaksanaan pelayanannya tidak akan mungkin mampu dapat memenuhi kebutuhannya
sendiri. Wadah persekutuan jemaat-jemaat dibutuhkan untuk saling menopang,
menguatkan, dan mendukung demi melaksanakan misi Allah. Dalam persekutuan
gereja “mata air” memiliki saluran untuk saling “berbagi-bagi air.”
Dalam presbiterial sinodal anggota gereja dari
berbagai tempat, budaya, dan pergumulan hidup dipanggil untuk hidup dalam
persekutuan yang diwujudkan melalui jemaat, klasis, dan sinode demi
melaksanakan misi Allah Trinitas. Demikian juga melalui kepemimpinan yang
komunal persekutuan ini menjadi nyata.
Persekutuan sang Trinitas adalah persekutuan tanpa saling
mendominasi sebab tanpa kesetaraan tidak akan ada persekutuan sejati.[33] Bapa
bekerja bersama Anak dan Roh Kudus, demikian juga sebaliknya. Ketiganya
mempunyai fungsi yang berbeda karena itu tidak dapat saling mendominasi.
Pembicaraan mengenai gereja tidak bisa hanya dilandaskan pada Tubuh Kristus
dengan mengabaikan pekerjaan Bapa dan Roh Kudus.
Kesetaraan Allah Trinitas ini hendaknya juga tercermin dalam
kehidupan bergereja. Tidak ada struktur yang mendominasi. Pejabat gereja tidak
akan ada maknanya tanpa anggota gereja. Demikian juga dengan Majelis Sinode
tidak akan mampu melanjutkan misi Allah tanpa kerjasama dengan Majelis Klasis,
dan Majelis Jemaat. Presbitertial sinodal memberikan pemahaman bahwa dalam
melaksanakan misi Allah Trinitas, setiap lingkup jemaat, klasis, dan sinode
saling membutuhkan dan saling melengkapi (Perikoresis) maka kesetaraan adalah
syarat mutlak.
Persekutan Allah Trinitas adalah persekutuan yang setara sebab
menghargai perbedaan-perbedaan yang ada. Persekutuan tidak menghapus keunikan
masing-masing. Ketika Anak melakukan
karyaNya di dunia tidak berarti melakukan sendiri sebab Bapa dan Roh Kudus
menopangNya tanpa mengganti peran Anak. Demikian juga ketika Anak telah
meninggalkan dunia dan pekerjaanNya diteruskan oleh Roh Kudus tidak berarti
bekerja sendiri sebab karya Anak tetap diberitakan dengan tuntunan Bapa.
Masing-masing mempunyai fungsi tersendiri yang menunjukan keunikan
masing-masing.
GMIT adalah gereja dengan kenyataan yang plural dengan keberagaman
budaya, kebiasaan, tradisi, dan kepelbagian umur, profesi, dll. Setiap anggota,
jemaat, dan klasis memiliki keunikan masing-masing. Perbedaan-perbedaan ini
hendaknya dimaknai sebagai kekayaan. Setiap jemaat dan klasis tentunya berbeda
dan memiliki keunikan tersendiri yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan
misi Allah karena itu setiap lingkup memiliki otoritasnya sendiri. Namun jangan
sampai penghargaan terhadap keunikan masing-masing kemudian menceraikan
persekutuan, yang perlu diingat bahwa penggunaan otoritas itu haruslah tetap
dalam kerangkah persekutuan untuk melaksanakan misi Allah. Presbiterial sinodal
dengan sistem kepemimpinan yang komunal dan kesediaan untuk hidup dalam
persekutuan yang setara memberikan ruang kepada kepelbagaian.
Dari penelusuran implementasi presbiterial sinodal mengenai
pemahaman GMIT tentang sinode sejak 1947-2013 terlihat bahwa terdapat berbagai pergulatan-pergulatan.
Pergulatan dengan kolonialisme, feodalisme, kaum birokrat, dan
kenyamanan-kenyamanan hirarkhi dalam gereja. Namun melalui
pergulatan-pergulatan ini tetap terdapat harapan-harapan mengingat konteks
pelayanan juga terus berubah. Pergulatan-pergulatan ini juga menunjukan bahwa
kehadiran presbiterial sinodal di GMIT bukan hanya meneruskan sejarah tetapi
lahir dari kebutuhan GMIT sebagai gereja yang misioner. Presbiterial sinodal
memampukan GMIT menjadi gereja yang mencermikan kehidupan Allah Trinitas dengan
menjadi persekutuan yang setara dan merayakan keberagaman sebagai kekayaan demi
terwujudnya misi Allah Trinitas.
Daftar Pustaka
Tata Gereja:
Peratoeran
Geredja Masehi Indjili Di Timor tahun 1949
Tata
Gereja GMIT tahun 1958
Tata
Gereja TGMIT tahun 1970
Tata
Gereja GMIT tahun 1973
Tata Gereja Masehi Injili di Timor tahun 1988
Tata Gereja GMIT tahun 1999
Tata Gereja GMIT tahun 2010
Laporan PTTG untuk sinode GMIT istimewa II tahun 2010
Makalah:
A.
J. Kalemudji, Antara Konsepsi Dan
Operasionalisasi Tata Gmit 1987, Makalah tidak publikasi.
Hasil program
diskusi dalam rangka perayaan Dies Natalis ke III ATK tahun 1974, makalah tidak publikasi
Lazarus Purwanto, Pengertian
Dasar Tentang Tata Gereja, Makalah tidak dipublikasikan.
....... Efektifitas Tata Gereja, Makalah
tidak dipublikasikan.
....... Tiga Sistem Dasar Penataan
Gereja, Makalah tidak dipublikasikan.
M. A. Patty –
Noach, Tinjauan Historis Terhadap Tata
Gereja Gereja Masehi Injili Di Timor ( Gmit ) 1947-1997, Makalah tidak
publikasi.
Samuel Hakh, Seminar
Tata Dasar Gereja Masehi Injili di Timor 16-17 April 2009, Makalah tidak
dipublikasi.
Buku:
Cooley,Frank L. Benih
Yang Tumbuh XI, Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pusat Studi Ggereja-Gereja
di Indonesia, 1976.
Locher, G.P. H. Tata
Gereja Gereja Protestasn Di Indonesia, Jakarta: Bpk. Gunung Mulia, 1997
Word Council Of Churches, The Nature and Mission of Churc, A Stage on the way of commont
statment, Genewa: WCC, 1995.
Zizioulas, John D. Being as Cummunion: Studies in Personhood and the Church, Creswood:
St. Vladmir’s Seminary Press, 2002.
[1] Majelis
Sinode Gmit, Pokok-Pokok Eklesiologi (Kupang:
2010) 6.
[2] Ibid.
18.
[3] Lazarus
Purwanto, Pengertian Dasar Tentang Tata Gereja,
Makalah tidak dipublikasikan.
[4] Lazarus
Purwanto, Tiga Sistem Dasar Penataan
Gereja, Makalah tidak dipublikasikan.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[12] G.P. H.
Locher, Tata Gereja Gereja Protestasn Di
Indonesia, (Jakarta: Bpk. Gunung Mulia, 1997)157.
[13] Ibid.
[14] Tata
Gereja dan Pertarutan-Peraturan GMIT tahun 1973, 7.
[15] Frank
L. Cooley, Benih Yang Tumbuh XI, (Jakarta:
Lembaga Penelitian dan Pusat Studi Ggereja-Gereja di Indonesia, 1976) 95.
[16] Ibid.
[17] Ibid.
[18]
M. A. Patty –
Noach, Tinjauan Historis Terhadap Tata
Gereja Gereja Masehi Injili Di Timor ( Gmit ) 1947-1997, Makalah tidak publikasi.
[19] Ibid.
[20] Cooley,
Benih Yang Tumbuh XI, 83.
[21]Ibid,149.
[22] Ibid.
[23] Hasil program diskusi dalam rangka perayaan
Dies Natalis ke III ATK tahun 1974, makalah tidak publikasi.
[25] Laporan PTTG untuk sinode GMIT istimewa II
tahun 2010. Tidak dipublikasi.
[26] Ibid.
[27] Samuel
Hakh, Seminar Tata Dasar Gereja Masehi
Injili di Timor 16-17 April 2009, Makalah tidak dipublikasi.
[28] Majelis
Sinode GMIT, Tata Gereja GMIT tahun 2010,
59.
[29] L. H.
Purwanto, Efektifitas Tata Gereja, Makalah
tidak dipublikasi.
[30] Word
Council Of Churches, The Nature and
Mission of Churc, A Stage on the way of commont statment, (Genewa: WCC,
1995) 4.
[31] John D
Zizioulas, Being as Cummunion: Studies in
Personhood and the Church (Creswood: St. Vladmir’s Seminary Press, 2002)
17-18.
[32] Ibid.
[33] Ibid.