Selasa, 30 Agustus 2016

PEREMPUAN TANGGUH DAN PATUH DI PUSARAN MAFIA PERDAGANGAN ORANG



Polda NTT  saat konfrensi pers tanggal 22 agustus 2016, mencatat 1.667 orang calon tenaga kerja wanita (TKW) asal NTT dikirim keluar daerah secara illegal atau menjadi korban human trafficking (perdagangan manusia). Data ini merupakan hasil investigasi Polda pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 sebanyak 941 orang calon TKW yang diberangkatkan. Selanjutnya pada periode 1 Januari 2016 hingga Juli 2016, sebanyak 726 orang. Angka ini bagaikan fenomena gunung es, realitanya tentu jauh lebih besar, masih ribuan perempuan asal NTT yang menjadi korban perdagangan orang namun tidak terlacak.



Anak-anak perempuan NTT menjadi pekerja rumah tangga yang diminati karena rajin bekerja dan siap bekerja apa saja. Kecakapan untuk mengurus urusan rumah tangga bagi sebagian besar perempuan NTT adalah kewajiban yang sudah ditanamkan sejak masih anak-anak. Budaya patriakhi menempatkan perempuan menjadi kaum yang mengurus urusan rumah tangga. Anak perempuan sudah dilatih untuk mencuci, membereskan rumah, menjaga adik, dan memasak sejak kecil. Pekerjaan orang tua di sawah dan kebun dari pagi hingga sore hari akan sangat terbentu jika anak-anak perempuan mereka terlatih untuk membantu urusan rumah tangga. Seorang anak perempuan bila tidak cakap mengurus rumah tangga dapat dianggap menjadi ukuran ketidakmampuan orang tua untuk mendidik anaknya.



Kecakapan untuk mengurus rumah tangga juga menjadi salah satu modal bagi seorang anak perempuan untuk melanjutkan sekolah di NTT. Kurangnya akses pendidikan membuat banyak sekali kampung-kampung di NTT, hanya memiliki Sekolah Dasar. Data yang didapat dari BPS pada periode 2014/2015 tentang jumlah sekolah yang berada di bawah kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukan bahwa NTT memiliki 4.820 Sekolah Dasar, namun hanya memiliki  1.408 Sekolah Menengah Pertama dan 379 Sekolah Menengah Atas.[1] Selain gambaran umum tersebut, saya mencoba melihat perbandingan sekolah di TTS sebagai salah satu daerah yang menjadi kantong korban perdagangan orang. Data referensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa di kabupaten TTS terdapat 505 Sekolah Dasar, 144 Sekolah Menengah Pertama, dan 60 sejanjang Sekolah Menengah Atas.[2]



Ketidakseimbangan jumlah SD, SMP, dan SMA menunjukan bahwa terdapat banyak kampung yang hanya memiliki fasilitas Sekolah Dasar. Jika seorang anak hendak melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya, ia harus keluar dari kampungnya. Saat bersekolah di luar kampung biasanya seorang anak akan dititipkan di saudara atau orang yang dikenal di kota untuk membantu beban orang tua. Hidup bermalas-malasan bukanlah pilihan saat harus tinggal dengan orang lain. Cakap mengerjakan pekerjaan rumah menjadi salah satu bentuk ucapan terima kasih pada pemilik rumah. Kesadaran bahwa suatu saat anaknya akan tinggal dengan orang lain untuk melanjutkan sekolah, mengharuskan orang tua untuk mendidik anaknya agar cakap mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Kita akan mudah menjumpai anak kelas 5 SD tapi sudah terbiasa membagi waktu untuk mencuci, memasak, mengurus rumah, membantu orang tua di sawah hingga mencari kayu di hutan. Bagi anak perempuan, hidup malas bukanlah pilihan.[3] Mengerjakan pekerjaan rumah dari yang kecil hingga yang besar, bukanlah hal yang sulit bagi perempuan-perempuan asal NTT.



Tawaran untuk mendapatkan hidup lebih baik dan gaji yang memadai dengan bermodalkan kecakapan mengerjakan pekerjaan rumah menjadi tawaran yang menggiurkan. Menjalani hidup lebih baik adalah kerinduan setiap orang. Jika dengan kecakapan mengurus rumah tangga yang dimiliki sudah dapat menghasilkan uang maka tentunya pendidikan formal yang panjang dan tidak ada jaminan langsung mendapatkan pekerjaan setelah tamat akan dengan mudah ditinggalkan.



Selain tuntutan untuk cakap mengerjakan urusan rumah tangga, budaya patriakhi juga menempatkan sebagian besar perempuan di NTT menjadi kaum yang tunduk dan patuh. Pengambil keputusan baik diruang publik maupun dalam rumah tangga adalah laki-laki. Perempuan menjadi pihak yang menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh kaum laki-laki. Istri yang baik diukur dari kecakapan seorang istri mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga sambil juga tetap harus membantu suami untuk mencari uang. 


Sama seperti posisi kaum perempuan, posisi anak juga menjadi golongan yang dituntut untuk patuh dan menurut pada orang tua. Mendidik anak dengan kekerasan masih dianggap ampuh untuk membuat anak patuh melakukan tugasnya. Kekerasan dibenarkan dalam mendidik anak dengan alasan bahwa hanya anak-anak yang tangguh dan pekerja keras yang dapat bertahan dikehidupan yang keras. Dengan sendirinya dalam budaya patriakhi, seorang anak perempuan diharuskan untuk tumbuh menjadi pekerja keras yang patuh.



Perempuan pekerja keras yang patuh, menjadi daya tarik tersendiri bagi pengguna jasa buruh migran asal NTT. Perempuan-perempuan mudah asal NTT di luar negeri menjadi pekerja keras yang bersedia melakukan pekerjaan apa saja dan patuh kepada majikan. Seakan hidup ini menawarkan dua pilihan, hidup keras di kampung tapi tidak memiliki uang, atau sekalipun hidup keras di tanah orang tetapi pulang bawa membawa uang.



Bagi sebagian besar masyarakat NTT yang hidup di pedesaan, uang tunai menjadi kendala utama dalam kehidupan mereka. Memenuhi kebutuhan hidup yang dapat mereka tanam dan hasilkan sendiri tentunya tidak menjadi masalah sebab umumnya masyarakat desa memiliki sumber daya alam yang kaya. Mereka mungkin tidak memiliki uang tetapi bisa jadi memiliki tanah yang luas, sapi, kambing, dan sejumlah ayam. Masalah terjadi saat kebutuhan hidup seperti sekolah atau bahan bangunan harus dibeli atau dibayar dengan uang.



Fasilitas transportasi yang tidak memadai membuat putaran uang tertumpuk di kota-kota dan berputar lambat di pedesaan. Hasil alam yang kaya tidak dapat dengan cepat ditukar menjadi uang dengan harga yang memadai. Penjualan sumber daya alam baik dari segi waktu dan harga sangat tergantung kepada para pengepul yang turun mengumpulkan bahan di desa-desa dan menjualnya di kota-kota. Bahkan dalam situasi tertentu, saat kebutuhan uang mendesak seperti saat sakit, pendaftaran masuk sekolah seringkali memaksa mereka menjual hasil alam dengan harga murah. Ketika tawaran perekrut lapangan yang selalu penuh dengan buaiyan manis  untuk menjadi pekerja rumah tangga dengan gaji besar, saat itulah seolah harapan untuk hidup lebih baik seolah hadir.



Sayangnya perempuan-perempuan muda NTT ini, pekerja rumah tangga yang cakap dan patuh dengan mimpi mendapatkan uang untuk hidup lebih baik, berada di tengah pusaran mafia perdagangan orang. Negara yang belum mampu mensejahterakan rakyatnya juga telah gagal melaksanakan tanggungjawab untuk melindungi putri-putri Ibu Pertiwi.











Selasa, 29 Oktober 2013

Hidup Secukupnya




Menarilah terus bapa, mama, saudara, saudari, dan alamku
Kagum, kata yang tepat untuk menggambarkan kekayaan Amarasi Barat. Sebagai orang baru di tempat ini saya kagum dengan suburnya tanah Amarasi Barat. Di tengah kondisi seperti ini, saya merasa tak adil bila kehidupan masyarakat di sini tidak sebanding dengan kesuburan tanah. Dengan sedikit “sentuhan” seharusnya rakyat Amarasi Barat adalah orang-orang yang menikmati kekayaan tanah berlimpah. Ekonomi mereka seharusnya cukup memadai untuk menyekolahkan anak-anak mereka hingga ke perguruan tinggi. Rasanya tak adil bila melihat sebagian rakyatnya harus berjuang di negeri orang menjadi Tenaga Kerja Indonesia.

Seringkali kemiskinan dikaitkan dengan sifat malas, namun kenyataan ini tidak saya temukan di sini. Kerja keras adalah salah satu etos hidup yang dimiliki rakyat Amarasi Barat. Perjuangan untuk membuat sawah dan kebun walau kondisi geografis yang berbukit dan bergunung-gunung, sudah dari dulu mereka jalani. Setiap hari turun dan naik gunung, jalan berkilo-kilo, pergi pagi-pulang malam adalah aktifitas yang setia mereka lakukan demi hidup.

Alam yang subur dan etos hidup yang ulet juga rajin adalah kombinasi nilai kehidupan yang dapat menggantarkan manusia untuk hidup sukses dengan tingkat ekonomi yang cukup bahkan lebih. Sekalipun demikian, kata “yang penting untuk kebutuhan sehari-hari” sering sekali saya dengar ketika kami bercakap-cakap tentang pekerjaan mareka. Mereka menanam padi, turis, pisang, kelapa, ubi, dan tanaman lainnya demi kebutuhan sehari-hari keluarga. Cukup demi keluarga.

Etos hidup inilah yang membuat mereka hidup dengan ramah kepada alam. Hidup di tengah kemungkinan menjadi kaya tetapi tidak membuat mereka menjadi serakah. Hidup secukupnya demi kebutuhan keluarga sehari-hari membuat alam mereka tetap subur sampai hari ini. Mereka ingat bahwa tanah dan kekayaan alam yang mereka dapat dari orang tua mereka adalah juga milik anak, cucu, dan generasi penerus. 

Dapat menghidupi keluarga dengan hasil kerja keras dan keringat sendiri adalah sebuah kebahagiaan yang tidak dapat dibeli dengan uang. Kebahagiaan ini tidak ingin diusik dengan ketidaktenangan karena ingin mengikuti trend sofa terbaru, Tv terbaru, mobil terbaru, atau sekedar Hp android terbaru.  Andai sebuah tarian, mereka hidup dalam sebuah tarian bersama dengan irama yang serasi antara kebutuhan hidup manusia dan alam. Menarilah terus bapa, mama, saudara, saudari, dan alamku.

Minggu, 03 Maret 2013

Sebuah Pergulatan Identitas


Sebuah Pergulatan Identitas


Identitas gereja sesungguhnya adalah sebuah perjalanan dan bukan hasil sekali jadi. Disebut perjalanan sebab gereja ditempatkan oleh Allah Trinitas dalam dunia yang berubah-ubah. Demikian juga dengan Gereja Masehi Injili di Timor sejak pemandiriannya pada tahun 1947 hingga saat ini terus bergumul dengan identitas dirinya. Hanya dengan bersedia masuk dalam proses pergulatan identitas, GMIT dalam menjadi wadah yang mampu melaksanakan misi Allah Trinitas.

Salah satu identitas GMIT yang masih menjadi pergumulan hingga hari ini adalah pengakuan bahwa dirinya merupakan gereja yang menggunakan sistem presbiterial sinodal. Secara historis pengakuan ini dilandasi pada kenyataan historis bahwa GMIT berlatar belakang tradisi Hervormd yang bersumber pada ajaran Calvin.[1] Sementara landasan eklesiologis dari pengakuan ini adalah kerena GMIT memahami dirinya sebagai imamat am orang percaya yang selalu bersedia untuk memperbaharui diri.[2]

Kajian terhadap implementasi presbiterial sinodal di GMIT sejak tahun 1947 hingga 2013 adalah sebuah tema yang sangat luas, karena itu tulisan ini akan mempersempit bahan kajian pada kajian tata gereja dan arsip-arsip seputar tata gereja yang telah dihasilkan oleh GMIT. Tata gereja dipilih mengingat tata gereja merupakan kumpulan peraturan tertulis yang menjadi ketetapan resmi gereja, bersifat mengikat, untuk menata diri gereja itu sehingga seluruh keberadaan gereja itu menampakkan kehidupan yang utuh dan dinamis, serta dapat melaksanakan tugas-tugas panggilannya di dunia secara berdaya guna dan berhasil guna.[3] Dengan kata lain gambaran penataan diri gereja. Pada saat yang sama, tata gereja merupakan sebuah produk yang dihasilkan dalam ruang dan waktu tertentu serta perumusannya bersumber pada Alkitab dan tradisi gereja baik tradisi historis maupun tradisi teologis. Melalui kajian terhadap tata gereja kita dapat menemukan pergumulan teologis gereja pada masanya termasuk pergulan GMIT tentang presbiterial sinodal.

Calvin disebut sebagai “arsitek” dari sistem presbiterial sinodal sebab dialah yang pada awalnya merumuskan, mengembangkan, dan mempraktekkanya di Genewa tahun 1541 dan 1561.[4] Sistem bergereja ini dikembangkan oleh Calvin sebagai jalan tengah untuk menghindari hirarkhi dalam episkopal yang dikembangkan oleh gerea Katolik Roma dan kurangnya persekutuan antar jemaat dalam sistem kongregrasional yang dikembangkan gereja Anabaptis.[5] Ketika pertama kali dirumuskan, sistem ini baru berupa presbiterial yang berarti kepemimpinan gereja “diperintah” oleh presbyters (tua-tua).[6] Model bergereja ini kemudian dibawa ke Belanda dengan melewati Prancis melalui konfesi yaitu Pengakuan Iman Belanda yang berakar pada Konfesi Galikana dari gereja Prancis dan melalui tata gereja Belanda yang banyak dipengaruhi oleh tata gereja Prancis tahun 1559.[7]

Perkembangan sistem presbiterial di Belanda kemudian disesuaikan dengan situasi jemaat-jemaat reformed pada masa itu yang terdiri dari “jemaat-jemaat pelarian” akibat penjajahan dan pendudukan spanyol.[8] Dalam kondisi yang tercerai berai ini, dengan didorong kebutuhan adanya persekutuan bersama dan kesatuan ajaran, utusan jemaat-jemaat berkumpul pertama kali dalam Konfen Wesel (1568) yang kemudian disahkan pada sinode Emden. Persidangan sinode Emden (1571) merupakan persidangan sinode pertama yang mengalami penyempurnaan hingga sinode Dordtrecht (1618-1619).[9] Tata gereja yang disahkan oleh sinode Dohtrecht inilah kemudian dikenal dengan sistem presbiterial sinodal dan menjadi dasar penataan gereja reformed Belanda.[10] Tata gereja inilah juga yang kemudian diteruskan kepada GMIT, dengan ciri kepemimpianan dalam bentuk kemajelisan dan kesediaan jemaat untuk hidup dalam persekutuan yang terwujud melalui klasis serta sinode. Sejarah singkat ini menggambarkan bahwa sistem presbiterial sinodal  merupakan hasil dialog gereja reformed Belanda dengan kebutuhan konteks dimana ia hidup.

Kepemimpinan komunal dalam kemajelisan dan kesediaan jemaat-jemaat untuk hidup dalam persekutuan bersama yang dirupakan dalam klasis pada aras yang lebih luas dan sinode para aras terluas merupakan ciri dari presbiterial sinodal. Persekutuan, kesetaraan, dan saling memperlengkali adalah nilai-nilai dalam presbiterial sinodal yang lahir dari kesadaran bahwa Yesuslah pemimpin tertinggi dalam gereja.

Berdasarkan ciri-ciri dari presbiterial sinodal tersebut,tulisan ini difokuskan pada kajian tata gereja untuk melihat bagaimana GMIT memahami hakikat sinode dan dominasi Majelis Sinode dalam hubungan dengan Majelis Klasis dan Majelis Jemaat. Fokus kajian tersebut dipilih sebab sejak dari pemandirian GMIT, tanggapan-tanggapan mengenai mengenai dominasi majelis sinode dalam hubungan dengan klasis dan jemaat yang menunjukan adanya hirarkhi dalam GMIT masih terus dirasakan hingga saat ini.

Dalam kajian tata gereja ini, penulis membagi kedelapan tata gereja yang ada ke dalam tiga pembabakan berdasarkan pemahaman menngenai sinode:

1.    Sinode Sebagai Badan: Tager 1949, 1958, 1970, 1973

Dalam Tata Gereja yang pertama sinode didefinisikan sebagai
“Synode itoelah badan jang memberi pimpinan am kepada Geredja Masehi Indjili di Timor   menoeroet peratoeran-peratoerannja.”[11]
Dalam tager ini hakikat sinode dimaknai sebagai badan pimpinan GMIT. Definisi ini berbeda dengan definisi jemaat dan klasis. Hakikat jemaat dimaknai sebagai persekutuan anggota gereja dan klasis dimaknai sebagai persekutuan jemaat-jemaat sementara sinode tidak dimaknai sebagai wadah persekutuan terluas tetapi sebagai badan pemimpin.

Pemaknaan hakikat sinode bukan sebagai wadah persekutuan tetapi sebagai badan pemimpin ini memberi indikasi bahwa ketika GMIT berdiri dominasi sinode sebagai badan pimpinan am kepada klasis dan jemaat cukup besar.  Locher, dalam kajiannya terhadap tata gereja tahun 1949 menjelaskan bahwa salah satu dominasi sinode antara lain dengan kepemimpinan dari atas. Seperti yang terihat pada kewenangan ketua sinode yang sewaktu-waktu dapat mengambil alih pimpinan dalam persidangan majelis jemaat. Tanda lainnya adalah tidak adanya hak jemaat dalam penggangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian pengantar jemaat sebab harus ditetapkan oleh Pengurus Gereja di Jakarta dan Sinode Gereja Timor.[12]

Menurut Locker situasi saat itu adalah saat-saat pertama GMIT mandiri sehingga jemaat-jemaat dinilai masih membutuhkan pimpinan yang tegas. Melihat kebutuhan tersebut maka kepemimpinan yang hirarkhis ini menjadi jalan yang dianggap cocok pada masa itu.[13] Keadaan ini sejalan dengan pengaruh kolonialisme dan sifat gereja negara yang masih melekat. Implementasi identitas presbiterial sinodal yang komunal, setara, dan saling melengkapi tampak bergumul berat karena situasi dan kondisi pada saat itu.

Dalam Mula Aksara tata gereja GMIT tahun 1973 yang ditandatangani oleh Pdt. J. A. Adang S.Th menjelaskan bahwa refisi tata gereja tahun 1970 menjadi tata gereja 1973 didasarkan pada berkas tata gereja tahun 1947 yang dibukukan pada 1949, berkas tata gereja tahun 1952, berkas tata gereja 1958, dan berkas refisi tata gereja tahun 1970.[14]

Dari penjelasan tersebut terlihat bahwa sebelum tata gereja tahun 1958 terdapat tata gereja tahun 1952, namun Cooley menjelaskan bahwa konsep tata gereja 1952 yang disusun oleh Pdt. J.L. Ch. Abineno ketua sinode pada saat itu tidak tuntas penyelesaiannya sebab Pdt. Abineno harus melanjutkan studi ke Belanda sehingga tata gereja 1947 tetap digunakan.[15]

Setelah pulang dari Belanda, Pdt. Abineno kembali menjadi ketua sinode dan tata gereja tahun 1958 kemudian ditetapkan. Tata gereja 1952 dan tata gereja 1958 sangat mirip sehingga Cooley meyimpulkan bahwa refisi tata gereja tahun 1952 dilanjutkan hingga ditetapkan pada tahun 1958. Cooley meneruskan penjelasannya bahwa menurut kesaksian salah seorang pendeta senior pada masa itu, tata gereja 1952 tidak pernah disahkan.

Perubahan tata gereja 1949 ke 1958 hingga 1970 didasari pada masalah keuangan GMIT. Ketika pemandiriannya, GMIT diberikan uang likwidasi yang habis terpakai pada sekitar tahun 1955. Kondisi ketiadaan uang ini mengharuskan terjadinya desentralisasi keuangan sehingga jemaatlah yang membiayai jalannya organisasi gereja dilingkup jemaat, klasis, maupun sinode.[16]  Sementara  sistem organisasi gereja masih bersifat hirarkhi dan terbiasa bergantung ke pada sinode untuk pembiayaan operasional gereja. Jemaat kurang diberikan ruang untuk mengelola dirinya.  Para pemimpin gereja yang dipersiapkan oleh Belandapun tidak tersiapkan untuk memperlengkapi jemaat menghadapi situasi seperti ini.[17]

Dalam situasi yang berubah dari sentralisasi ke desentralisasi keuangan, definisi sinode tidaklah mengalami perubahan seperti yang terlihat dalam tabel:
Tager 1958
Tager 1970
Tager 1973
Synode ialah badan geredja jang memimpin dan mewakili geredja seluruhnya menurut peraturan Geredja Masehi Injili di Timor
Synode ialah badan geredja jang  memimpin dan mewakili geredja seluruhnja menurut peraturan Geredja Masehili Indjili di Timor
Sinode ialah Badan Gereja yang memimpin dan mewakili GMIT menurut Tata Gereja

Berbeda dengan sinode, keberadaan klasis pada masa-masa ini mengalami perubahan dari bentuk dari klasis administratif menjadi klasis yang bersifat musyawarah demi mengurangi beban pelayanan, bahkan pada tahun 1958 GMIT tidak memiliki klasis.

Perubahan klasis dari administarsi ke klasis musyawarah mendatangkan akibat tersendiri bagi GMIT. Seperti yang terlihat pada tanggapan Pdt. Adang menjelang penetapan tata Gereja Baru 1973, saat diskusi tentang Tata gerereja di dalam Sidang Majelis Sinode GMIT di Ende 1972 mengatakan bahwa otonomi klasis perlu diperhatikan agar GMIT tidak menjadi seperti terpenggal-penggal.[18] Selain itu sifat administrasi klasis yang berkurang berakibat juga pada tidak terpantau dengan baiknya pertambahan dan perkembangan jemaat.[19]

Melihat perubahan klasis yang mendatangkan kendala-kendala dalam pelayanan sementara pemahaman mengenai sinode yang tidak berubah di tengah-tengah konteks pelayanan yang berubah, menjadi satu pertanda bahwa pada periode-periode ini dominasi majelis sinode sangat besar terhadap penataan diri GMIT. Perubahan struktur dalam GMIT tampak tidak memperhatikan suara dan kebutuhan dari jemaat-jemaat karena masalah keuangan menjadi landasan mendasar, yang penting kebutuhan pelayanan majelis sinode dapat dipenuhi oleh jemaat.

 Indikasi dominasi majelis sinode terlihat juga dalam pendapat Cooley yang menyatakan bahwa tidak adanya kontinuitas dalam struktur kepemimpinan sejak 1947-1970 membuat struktur GMIT selalu berubah-ubah. Perubahan ini terjadi sebab struktur organisasi GMIT bergantung pada pola pikir setiap pemimpin GMIT.[20]
Kepemimpinan yang hirarkhi dan terpusat pada para pemimpin menurut Cooley mendapatkan pengaruh dari kepemimpinan tradisionil dalam adat istiadat yang feodalisme dan masih tinggalnya pengaruh kolonialisme.[21] Untuk memperkuat pernyataannya Cooley memberikan data bahwa sejak 1951 selama 25 tahun (kecuali periode 1954-1956) semua pimpinan GMIT berasal dari kaum bangsawan. Pada tahun 1972 pendeta yang berasal dari kaum bangsawan hanya 11 dari 120 orang pendeta atau 9,2 % namun empat dari enam pimpinan ditingkat sinode adalah keturunan golongan feodal.[22]

Pengaruh feodalisme budaya kepada pola kepemimpinan dalam gereja juga menjadi salah satu perbincangan pada diskusi dalam rangka perayaan dies natalis ke III Akademi Teologia Kupang tanggal 2-3 April 1974. Salah satu hasil diskusi ini menjelaskan bahwa ada sisi buruk dari presbiterial sinodal sebab anggota jemaat akan merasa tidak perlu peduli dengan pelayanan gereja sebab telah diwakilkan oleh presbyteroi atau tua-tua gereja. Sementara para tua-tua pun merasa bahwa dirinyalah yang paling bertanggungjawab memikul segala tugas-tugas gereja. Hal ini diperparah dengan pengaruh feodalisme dan paternalisme.[23]

Periode Tata Gereja GMIT tahun 1958, 1970, dan 1973 adalah sebuah periode panjang yang dimana GMIT belajar untuk berdiri pada “kaki sendiri.” Dengan desentralisasi keuangan, GMIT diingatkan bahwa jemaatlah yang seharusnya menjadi basis pelayanan. Sayangnya tanda jaman ini tidak terbaca dengan baik sehingga presbiterial sinodal, persekutuan yang setara dan saling melengkapi kembali harus bergulat dengan hirarkhi yang dipengaruhi oleh feodalisme dan sisa-sisa kolonialisme.

Bila pada masa sebelumnya GMIT memahami sinode sebagai badan pimpinan tertinggi, dalam periode ini kesadaran bahwa sinode adalah sebuah persekutuan mulai nampak. Seperti yang terlihat pada definisi:
Sinode adalah wadah penjelmaan kesatuan- persekutuan dan badan pelayanan GMIT yang tertinggi dan terluas yang dengan dipimpin oleh firman dan Roh Allah di dalam Yesus Kristus Kepala Gereja, mengambil keputusan-keputusan tertinggi dan terluas bagi kehidupan dan pelayanan GMIT.
Kesadaran mengenai pemahaman sinode sebagai persekutuan nampaknya dipengaruhi oleh kesadaran mengenai presbiterial sinodal dengan nilai kebersamaan, permusyawaratan, dan kemajelisan.

Semakin banyaknya pendeta-pendeta GMIT yang dibekali dengan latar belakang teologi yang memadai membuat perubahan tata gereja tidak lagi hanya bergantung pada pimpinan-pimpinan tertentu. Perubahan tata gereja GMIT dilakukan melalui kajian-kajian dan diskusi-diskusi terlebih dahulu.

Namun harus diakui bahwa jejak-jejak hirarkhi dari periode yang lama masih terlihat. Menjelang perubahan tata gereja 1988 ke tata gereja 1999 dilakukan diskusi tanggal 12 – 14 februari 1998 di kompleks yayasan Alfa Omega Tarus oleh Komisi renlitbang GMIT dalam kajiannya mengenai definisi sinode, Pdt. Arie Kalemudji mengatakan bahwa pemahaman sinode sebagai wadah persekutuan adalah sebuah langkah maju namun definisi selanjutnya yang melihat sinode sebagai pimpinan tertinggi tidak sejalan dengan ajaran Calvin. Sinode bukan bagan yang hirarkis, tapi dataran yang horisontalis.  Majelis Sinode adalah Badan Pelayanan yang lebih luas (bukan lebih tinggi ataupun tertinggi) dari jemaat dalam penyelenggaraan pelayanan Gereja. Dalam terang ini maka Sinode berfungsi untuk mengupayakan segala sesuatu demi pendewasaan jemaat dan bukannya malah menjadi pemimpin tertingginya.[24]

Pada masa ini presbiterial sinodal di GMIT terutama implikasinya terhadap pemahaman mengenai sinode memulai sebuah masa baru dengan memahami sinode sebagai persekutuan. Namun kesadaran ini masih didampingi oleh keenganan untuk melepaskan dominasi sinode kepada klasis dan jemaat dengan masih mempertahankan definisi sinode sebagai badan pimpinan tertinggi.

Dalam tata gereja GMIT ke 7 ini sinode dipahami sebagai:
1.       Sinode..., adalah penjelmaan persekutuan jemaat-jemaat sebagai institusi yang dipimpin oleh firman dan roh Allah di dalam Kristrus kepala Gereja
       Sistem kepemimpinan presbiterial sinodal dijalankan oleh Majelis Sinode sebagai mandataris Sinode dengan menjunjung tinggi kemajelisan, kebersamaan dalam kesetaraan.
3.       ...

Dari definisi ini terlihat bahwa masa baru yang diletakan oleh tata gereja 1988 telah mendapat langkah maju. Sinode dipahami sebagai persekutuan yang menjunjung tinggi kemajelisan, kebersamaan dalam kesetaraan. Namun Panitia Tetap Tata Gereja yang mengkaji tata gereja 1999 menemukan bahwa pengertian sinode didefinisikan secara beragam: (a) sebagai yang sama artinya dengan gereja (GMIT); (b) sebagai persekutuan jemaat-jemaat GMIT; (c) sebagai persidangan dan; (d) lembaga kepemimpinan tertinggi GMIT. Terlihat adanya kerancuan mengenai apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan sinode. [25]

Seperti bahwa pada pasal 2 yang mengatur tentang kedudukan sinode dikatakatan bahwa sinode adalah lembaga kepemimpinan tertinggi GMIT. Demikian juga pada pasal 4 yang mengatur tentang sususan sinode menegaskan bahwa sinode adalah lembaga tertinggi di GMIT.[26] Jejak-jejak hirarkis dan jiwa hirarki dari tata gereja sebelumnya masih tetap dirasakan pada tata gereja ini.

Jejak-jejak hirarkis ini juga dirasakan dalam aturan mengenai klasis. Dalam tager ini klasis didudukan sebagai salah satu unit pembantu pelayanan Majelis Sinode. KPWK sebagai pimpinan klasis dipahami sebagai salah satu perangkat organisasi Majelis Sinode yang diangkat oleh Majelis Sinode. Peran KPWK dalam klasis adalah sebagai nara sumber Majelis Sinode. Aturan klasis seperti ini memperkuat dominasi sinode kepada jemaat. Wadah persekutuan jemaat-jemaat tidak diatur pendelegasian kekuasaan tidak ada sehingga sinode mendominasi pola hubungan yang ada.

Bertahannya hirarki dalam masa ini disinyalir sebagai akibat dari intervensi para birokrat  dalam pembuatan tata gereja dan pemerintahan gereja. Mungkin dasar ini yang menjadi alasan pada kajian mengenai tata gereja 1999, Pdt. Samuel Hakh dalam makalahnya menekankan bahwa salah satu ciri dari presbiterial sinodal adalah independensi gereja dari pemerintah. Dalam kajian tersebut terdapat kalimat “salah satu perubahan yang saya lihat dalam GMIT pada akhir-akhir ini adalah semakin berperannya warga gereja yang memiliki posisi kunci di tengah masyarakat.”[27]

Pada periode tata gereja tahun 1988-1999, presbiterial sinodal yang berciri persekutuan yang setara dan saling melengkapi kembali mengalami pergulatan. Kali ini pergulatan bersama pengaruh kaum birokrat dalam gereja. Namun perlu disadari juga bahwa feodalisme budaya tetap memberikan pengaruh besar dalam pergulatan ini.

Tata Dasar dalam tata gereja 2010 hakikat sinode didefiniskan:
“Sinode adalah wadah kebersamaan jemaat-jemaat GMIT yang dirupakan oleh persidangan para presbiter dan pelaksanaan program bersama.”[28]

Definisi sinode dalam tata gereja ini memperlihatkan bahwa GMIT telah memasuki pemahaman yang baru. Definisi sinode sebagai badan pimpinan tertinggi telah hilang. Sinode telah ditempatkan pada kedudukkannya sebagai wadah persekutuan terluas dalam GMIT. Implementasi presbiterial sinodal terlihat tegas dalam kata dirupakan oleh persidangan para presbiter dan pelaksanaann program bersama.

Definisi tersebut dibangun di atas kesadaran bahwah hakikat GMIT adalah persekutuan yang dipanggail oleh Allah untuk menjadi milik Allah demi melaksanakan misi Allah. GMIT sadar bahwa dirinya adalah imamat am orang percaya yang harus bersedia untuk terus memperbaharui diri. Persekutuan yang demikian adalah persekutuan yang rela duduk bersama untuk membicarakan pelayanan dan bersedia melaksanakan bersama-sama program pelayanan tersebut demi tercapainya misi Allah.

Pemahaman baru tentang sinode ini dihasilkan oleh proses yang panjang dan melelahkan. PTTG tidak hanya mengerjakan aturan GMIT 2010 dengan diskusi para ahli di kantor sinode yang mengkritis dengan serius landasan teologis dari aturan-aturan. PTTG juga pergi ke jemaat-jemaat, melalui quisioner, dan konsultasi-konsultasi teritori. Tata gereja dibuat dengan mendengarkan suara jemaat-jemaat.

Nampaknya jemaat-jemaat dalam GMIT telah sampai pada titik jenuh menghadapi dominasi sinode yang dirasakan puluhan tahun. Pemahaman sinode sebagai badan membuka kemungkinan Majelis Sinode kemudian mengindentikan dirinya sebagai GMIT. Bukan tidak mungkin kritik terhadap Majelis Sinode dilihat sebagai serangan terhadap GMIT. Majelis Sinode dapat saja merasa bahwa dirinya sang penentu utama kehidupan bergeraja.

Perubahan jaman dengan lengsernya Orde Baru, reformasi, keterbukaan media termasuk jejaring sosial yang memungkinkan setiap orang menyampaikan kehendaknya, kesadaran hak asasi manusia, dan otonomi daerah yang menekankan, kesetaraan, dan penghargaan kepada keunikan dari setiap perbedaan, membuat jemaat-jemaat semakin kritis terhadap struktur organisasi gereja yang hirarkhis.

Tantangan implementasi presbiterial sinodal ke depan adalah datang dari para pengguna tata gereja itu sendiri sebab efektifitas tata gereja ditentukan oleh mutu tata gereja dan penerimaan dari pengguna tata gereja.[29]  Pengguna tata gereja baik anggota gereja dan para pejabat gereja tentunya masih belum lepas dari cara berpikir yang lama. Dominasi sinode dengan struktur yang hirarkhi berpuluh-puluh tahun tentunya menciptakan kenyamanan-kenyamanan bagi kelompok-kelompok tertentu  yang akan terganggu dengan pola persekutuan yang setara.

Di sisi lain, GMIT perlu belajar dari sejarah ketika baru mandiri dimana sentralisasi keuangan terjadi sehingga membuat dominasi sinode menjadi kuat dan jemaat tidak mempunyai ruang mengembagkan diri. Sentralisasi gaji pokok pendeta dapat membuka kemungkinan sentralisasi kuasa pada majelis sinode sebab memudahkan majelis sinode untuk memainkan kontrol kepada teman sepelayanannya yang berada pada lingkup lebih kecil. Implementasi presbiterial sinodal kembali menghadapi pergulatan baru.

Seluruh uraian pergulatan implementasi presbiterial sinodal memperlihatkan bahwa sepanjang GMIT ada di bumi ini sepanjang itu pula pergulatan implementasi presbiterial sinodal terjadi. Muncul pertanyaan kenapa GMIT bersedia untuk berlelah-lelah masuk dalam pergulatan ini ? Calvin bukanlah pemilik GMIT. Calvin hidup pada tahun 1500san di Genewa yang tentunya tidak mengenal konteks pelayanan GMIT.

GMIT adalah milik Allah Trinitas yang kebetulan dimandirikan dari gereja Belanda yang berciri Calvinis. Jika pada masa pemandiriannya GMIT dimandirikan dari gereja Lutheran dengan model struktur hirarkhis maka bukan tidak mungkin GMIT akan menata diri sebagai gereja episkopal. Bukankah episkopal justru lebih sesuai dengan konteks budaya NTT yang feodalis dan hirarkis ? Mengapa harus presbiterial sinodal ?

Dokumen The Nature and Mission Of Churh dari Dewan Gereja Dunia menegaskan bahwa gereja adalah anugrah Allah Trinitas yang dibentuk melalui firman dan sakramen. Keberadaan gereja bukan karena dirinya tetapi karena Allah Trinitas, kerena itu gereja hadir bukan untuk dirinya tetapi untuk melakukan kehendak Allah Trinitas.[30] Dengan didasarkan pada hakikat inilah,  GMIT menata dirinya. Seluruh komponen dalam gereja, organisasi, struktur, liturgi, keuangan, dan aturan dalam gereja hendaknya diarahkan demi terwujudnya hakikat gereja sebagai gereja yang melakukan misi Allah atau yang biasa disebut gereja misioner.

Bila GMIT mengakui dirinya sebagai gereja dengan asas presbiterial sinodal, hendaknya pengakuan ini didasari tidak hanya karena faktor sejarah tetapi karena kesadaran bahwa dengan asas inilah hakikat GMIT sebagai gereja misioner dapat terwujud. Meneruskan tradisi gereja tanpa menjelaskan hakikatnya hanya akan menghasilkan pengakuan tanpa tindakan nyata sebab hakikat dari sebuah aturan adalah spirit yang akan menggerakkan pengguna aturan.

Pengakuan gereja sebagai milik Allah Trinitas menunjukan bahwa kehidupan bergereja hendaknya bercermin pada Sang Pemilik. Persekutuan adalah kata kunci dalam memahami Allah Trinitas sebab pada hakikatnya Allah Trinitas adalah sebuah persekutuan.[31] Allah adalah Bapa, Anak, dan Roh Kudus yang hidup dalam persekutuan dalam melaksanakan karyaNya bagi dunia.[32]

Sebagai milik Allah Trinitas, GMIT dalam melanjutkan misi Allah haruslah bersedia hidup dalam persekutuan. Hanya dengan bersekutu GMIT dapat melaksanakan misi Allah Trintias. Setiap jemaat dalam pelaksanaan pelayanannya tidak akan mungkin mampu dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Wadah persekutuan jemaat-jemaat dibutuhkan untuk saling menopang, menguatkan, dan mendukung demi melaksanakan misi Allah. Dalam persekutuan gereja “mata air” memiliki saluran untuk saling “berbagi-bagi air.”

Dalam presbiterial sinodal anggota gereja dari berbagai tempat, budaya, dan pergumulan hidup dipanggil untuk hidup dalam persekutuan yang diwujudkan melalui jemaat, klasis, dan sinode demi melaksanakan misi Allah Trinitas. Demikian juga melalui kepemimpinan yang komunal persekutuan ini menjadi nyata.

Persekutuan sang Trinitas adalah persekutuan tanpa saling mendominasi sebab tanpa kesetaraan tidak akan ada persekutuan sejati.[33] Bapa bekerja bersama Anak dan Roh Kudus, demikian juga sebaliknya. Ketiganya mempunyai fungsi yang berbeda karena itu tidak dapat saling mendominasi. Pembicaraan mengenai gereja tidak bisa hanya dilandaskan pada Tubuh Kristus dengan mengabaikan pekerjaan Bapa dan Roh Kudus.

Kesetaraan Allah Trinitas ini hendaknya juga tercermin dalam kehidupan bergereja. Tidak ada struktur yang mendominasi. Pejabat gereja tidak akan ada maknanya tanpa anggota gereja. Demikian juga dengan Majelis Sinode tidak akan mampu melanjutkan misi Allah tanpa kerjasama dengan Majelis Klasis, dan Majelis Jemaat. Presbitertial sinodal memberikan pemahaman bahwa dalam melaksanakan misi Allah Trinitas, setiap lingkup jemaat, klasis, dan sinode saling membutuhkan dan saling melengkapi (Perikoresis) maka kesetaraan adalah syarat mutlak.

Persekutan Allah Trinitas adalah persekutuan yang setara sebab menghargai perbedaan-perbedaan yang ada. Persekutuan tidak menghapus keunikan masing-masing.  Ketika Anak melakukan karyaNya di dunia tidak berarti melakukan sendiri sebab Bapa dan Roh Kudus menopangNya tanpa mengganti peran Anak. Demikian juga ketika Anak telah meninggalkan dunia dan pekerjaanNya diteruskan oleh Roh Kudus tidak berarti bekerja sendiri sebab karya Anak tetap diberitakan dengan tuntunan Bapa. Masing-masing mempunyai fungsi tersendiri yang menunjukan keunikan masing-masing.

GMIT adalah gereja dengan kenyataan yang plural dengan keberagaman budaya, kebiasaan, tradisi, dan kepelbagian umur, profesi, dll. Setiap anggota, jemaat, dan klasis memiliki keunikan masing-masing. Perbedaan-perbedaan ini hendaknya dimaknai sebagai kekayaan. Setiap jemaat dan klasis tentunya berbeda dan memiliki keunikan tersendiri yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan misi Allah karena itu setiap lingkup memiliki otoritasnya sendiri. Namun jangan sampai penghargaan terhadap keunikan masing-masing kemudian menceraikan persekutuan, yang perlu diingat bahwa penggunaan otoritas itu haruslah tetap dalam kerangkah persekutuan untuk melaksanakan misi Allah. Presbiterial sinodal dengan sistem kepemimpinan yang komunal dan kesediaan untuk hidup dalam persekutuan yang setara memberikan ruang kepada kepelbagaian.

Dari penelusuran implementasi presbiterial sinodal mengenai pemahaman GMIT tentang sinode sejak 1947-2013 terlihat bahwa terdapat berbagai pergulatan-pergulatan. Pergulatan dengan kolonialisme, feodalisme, kaum birokrat, dan kenyamanan-kenyamanan hirarkhi dalam gereja. Namun melalui pergulatan-pergulatan ini tetap terdapat harapan-harapan mengingat konteks pelayanan juga terus berubah. Pergulatan-pergulatan ini juga menunjukan bahwa kehadiran presbiterial sinodal di GMIT bukan hanya meneruskan sejarah tetapi lahir dari kebutuhan GMIT sebagai gereja yang misioner. Presbiterial sinodal memampukan GMIT menjadi gereja yang mencermikan kehidupan Allah Trinitas dengan menjadi persekutuan yang setara dan merayakan keberagaman sebagai kekayaan demi terwujudnya misi Allah Trinitas.

Daftar Pustaka
Tata Gereja:
Peratoeran Geredja Masehi Indjili Di Timor tahun 1949
Tata Gereja GMIT tahun 1958
Tata Gereja TGMIT tahun 1970
Tata Gereja GMIT tahun 1973
Tata Gereja Masehi Injili di Timor tahun 1988
Tata Gereja GMIT tahun 1999
Tata Gereja GMIT tahun 2010
Laporan PTTG untuk sinode GMIT istimewa II tahun 2010
Makalah:
A. J. Kalemudji, Antara Konsepsi Dan Operasionalisasi Tata Gmit 1987, Makalah tidak publikasi.
Hasil program diskusi dalam rangka perayaan Dies Natalis ke III ATK tahun 1974, makalah tidak publikasi
Lazarus Purwanto, Pengertian Dasar Tentang Tata Gereja, Makalah tidak dipublikasikan.
        .......                  Efektifitas Tata Gereja, Makalah tidak dipublikasikan.
        .......                 Tiga Sistem Dasar Penataan Gereja, Makalah tidak dipublikasikan.
M. A. Patty – Noach, Tinjauan Historis Terhadap Tata Gereja Gereja Masehi Injili Di Timor ( Gmit ) 1947-1997, Makalah tidak publikasi.
Samuel Hakh, Seminar Tata Dasar Gereja Masehi Injili di Timor 16-17 April 2009, Makalah tidak dipublikasi.
Buku:
Cooley,Frank L. Benih Yang Tumbuh XI, Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pusat Studi Ggereja-Gereja di Indonesia, 1976.
Locher, G.P. H. Tata Gereja Gereja Protestasn Di Indonesia, Jakarta: Bpk. Gunung Mulia, 1997
Word Council Of Churches, The Nature and Mission of Churc, A Stage on the way of commont statment, Genewa: WCC, 1995.
Zizioulas, John D. Being as Cummunion: Studies in Personhood and the Church, Creswood: St. Vladmir’s Seminary Press, 2002.


[1] Majelis Sinode Gmit, Pokok-Pokok Eklesiologi (Kupang: 2010) 6.
[2] Ibid. 18.
[3] Lazarus Purwanto, Pengertian Dasar Tentang Tata Gereja, Makalah tidak dipublikasikan.
[4] Lazarus Purwanto, Tiga Sistem Dasar Penataan Gereja, Makalah tidak dipublikasikan.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Peratoeran Geredja Masehi Indjili Di Timor tahun 1949, 8.
[12] G.P. H. Locher, Tata Gereja Gereja Protestasn Di Indonesia, (Jakarta: Bpk. Gunung Mulia, 1997)157.
[13] Ibid.
[14] Tata Gereja dan Pertarutan-Peraturan GMIT tahun 1973, 7.
[15] Frank L. Cooley, Benih Yang Tumbuh XI, (Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pusat Studi Ggereja-Gereja di Indonesia, 1976) 95.
[16] Ibid.
[17] Ibid.
[18] M. A. Patty – Noach, Tinjauan Historis Terhadap Tata Gereja Gereja Masehi Injili Di Timor ( Gmit ) 1947-1997, Makalah tidak publikasi.
[19] Ibid.
[20] Cooley, Benih Yang Tumbuh XI, 83.
[21]Ibid,149.
[22] Ibid.
[23] Hasil program diskusi dalam rangka perayaan Dies Natalis ke III ATK tahun 1974, makalah tidak publikasi.
[24] A. J. Kalemudji, Antara Konsepsi Dan Operasionalisasi Tata Gmit 1987, Makalah tidak publikasi.
[25] Laporan PTTG untuk sinode GMIT istimewa II tahun 2010.  Tidak dipublikasi.
[26] Ibid.
[27] Samuel Hakh, Seminar Tata Dasar Gereja Masehi Injili di Timor 16-17 April 2009, Makalah tidak dipublikasi.
[28] Majelis Sinode GMIT, Tata Gereja GMIT tahun 2010, 59.
[29] L. H. Purwanto, Efektifitas Tata Gereja, Makalah tidak dipublikasi.
[30] Word Council Of Churches, The Nature and Mission of Churc, A Stage on the way of commont statment, (Genewa: WCC, 1995) 4.
[31] John D Zizioulas, Being as Cummunion: Studies in Personhood and the Church (Creswood: St. Vladmir’s Seminary Press, 2002) 17-18.
[32] Ibid.
[33] Ibid.